Aset Tak Kunjung Dikembalikan, DPRD Kota Serang Minta Mendagri Sanksi Pemkab Serang
Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang meminta Mendagri untuk menjatuhi sanksi kepada Pemkab Serang.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang meminta Mendagri untuk menjatuhi sanksi kepada Pemkab Serang.
Hal itu lantaran Pemkab Serang tak kunjung mengembalikan 16 aset milik Pemkot Serang.
Anggota Pansus Aset DPRD Kota Serang, Amanudin Toha mengungkapkan, Kemendagri sudah mengeluarkan surat setahun setelah terbentuknya Kota Serang.
Baca juga: HUT RI Ke-77, Pemkot Serang Terbitkan Surat Edaran Pemasangan Bendera Putih di Depan Rumah
Surat itu tentang pengembalian aset Pemkot Serang yang digunakan oleh Pemkab harus dikembalikan dalam jangka waktu 5 tahun.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Mendagri untuk memperhatikan masalah yang dihadapi oleh Pemkot Serang mengenai aset yang terus dikuasi oleh Pemkab Serang.
"Mendagri agar bersikap tegas pada Pemkab Serang dengan tidak mengindahkan undang-undang terkait aset Pemkot Serang yang tak kunjung diserahkan," katanya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (1/8/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar Pemkab Serang untuk dijatuhi sanksi
"Ini lebih dari 5 tahun, Kota Serang aja sudah mau berumur 15 tahun dan sangat diabaikan oleh Pemkab Serang," terangnya.
"Harus diserahkan, pemkab kalau tidak serahkan aset pada pemkot maka berarti sudah melanggar undang-undang- sambungnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, M Ridwan, menambahkan bahwa surat Mendagri itu terbit pada 7 April 2008, ditujukan pada Gubernur, Bupati Serang dan Pj Wali Kota Serang tentang pelimpahan personel dan penyerahan aset.
Baca juga: Pemkot Serang Desak Pemkab Serang Segera Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api
Dalam poin ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 2 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk diatur dalam ketentuan pasal 2 poin 1A ayat 1.
Dalam aturan itu menyatakan, bahwa barang daerah atau yang dikuasai atau yang dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan menjadi milik daerah yang baru dibentuk.
"Jadi peraturan teknisnya jelas kalau Kabupaten Serang menafsirkan bahwa tidak harus serahkan aset pada pemkot itu penafsiran sesat," jelasnya.
Dijelaskan Ridwan, aset yang tak kunjung diserahkan itu totalnya ada 16 aset.
"Pendopo Kabupaten Serang termasuk kedalam 16 aset milik Pemkot Serang," terangnya.
Baca juga: Pemkot Serang Cover Biaya Korban Kecelakaan Kereta Api Tabrak Odong-odong
Untuk segera menyelasikan masalah ini, pihaknya sudah kirim surat ke Kemendagri untuk advokasi.
"Tinggal nunggu Kemendagri terkait permohonan advokasi, disampaikan secara kekeluargaan," kata Ridwan.