Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun oleh Pemegang Sahamnya Sendiri, Begini Duduk Perkaranya

PT Blue Bird Tbk digugat Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, oleh salah satu pemegang sahamnya sendiri.

Editor: Ahmad Haris
Tangkap Layar Instagram @bluebirdgroup
PT Blue Bird Tbk digugat Rp 11 triliun lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), gugatan tersebut dilayangkan salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum. 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo, menggugat PT Blue Bird Tbk Rp 11 triliun lebih, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip Kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan Elliana Wibowo melalui kuasa hukumnya, Davy Helkiah Radjawane.

Gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu bahkan turut menggugat beberapa pihak.

Baca juga: Diduga Melanggar Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun

Di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan.

Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum, karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Masih dalam gugatan, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl.

Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp. 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129.588.000.000.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian permintaan gugatan Elliana dikutip dari situs resmi PN Jaksel.

Baca juga: Sengkarut Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang, PT Antam Harus Bayar Rp 817 M

Respons Blue Bird

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, akan dilakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dikutip, Senin.

Jusuf mengatakan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan.

"Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Blue Bird Digugat Rp 11 Triliun oleh Pemegang Saham"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved