Jokowi Akan Tunjuk PJ Gubernur DKI untuk Gantikan Anies, Daftar Nama Kandidat: Ada Jenderal Polisi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Calon pengganti Anies di DKI bakal ditunjuk Joko Widodo

Editor: Glery Lazuardi
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo akan menunjuk PJ Gubernur DKI untuk menggantikan posisi Anies Baswedan di DKI Jakarta 

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Anies akan Lengser, PDIP-PSI Gulirkan Lagi Interpelasi Formula E, Disebut Cuma Gertak Politik

Adapun sebagai informasi, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Peluang Anies-Ahy Diusung di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Tiga Parpol Berkoalisi: Memungkinkan!

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Ada Jenderal Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dinilai mumpuni menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada Oktober mendatang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik.

Taufik menilai Fadil memenuhi persyaratan untuk bisa dipertimbangkan menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya menurut Taufik, Fadil sering berkomunikasi dengan seluruh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Fadil juga sering berkomunikasi dengan pejabat legislatif.

Baca juga: Peluang Anies-Ahy Diusung di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Tiga Parpol Berkoalisi: Memungkinkan!

Sehingga Fadil dipandang menjadi salah seorang yang mumpuni menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved