Sampaikan Ucapan Duka, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya: Alami Trauma!
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengungkap perbuatan Brigadir J kepada istrinya sehingga mengalami trauma
TRIBUNBANTEN.COM - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (4/8/2022).
Sambo tiba sekitar pukul 09.57 WIB dan langsung menyampaikan pernyataan di depan media sebelum diperiksa oleh penyidik.
Dalam pernyataan, Sambo mengaku berbela sungkawa terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, korban yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Brigadir J
Berikut draft lengkap terkait apa yang disampaikan Sambo:
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat.
Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.
Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan
Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi-persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.
Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini.
Sekian dan terima kasih."
Baca juga: Nonaktif dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Punya Power Kasatgassus, 3 Kapolri di Belakangnya
Bharada E telah berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J.
Andi Rian menyatakan Bharada E bukan dalam posisi membela diri pada saat menembak Brigadir J.
"(Pasal KUHP,-red) 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Bukan bela diri," kata dia, saat sesi jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu (3/8/2022).
Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Setelah penetapan status tersangka terhadap Bharada E, upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih berkembang.
Bareskrim Polri menjadwalkan meminta keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Gelagat Aneh Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo: Todongkan Senjata ke Foto dan Pakai Parfum Putri
Upaya meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan perkara tewasnya Brigadir J, ajudannya.
"Dijadwalkan (pemeriksaan,-red) Ferdy Sambo jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam
Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan perkara tetap berlanjut meskipun sudah ada tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada saksi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Pemeriksaan belum selesai dan masih jalan terus," tambahnya.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											