Terseret Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz akan Jalani Sidang Perdananya pada Jumat 5 Agustus 2022

Indra Kenz atau pemilik nama lengkap Indra Kesuma akan menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 5 Agustus 2022

Editor: Anisa Nurhaliza
istimewa
Indra Kenz akan menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 5 Agustus 2022 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Indra Kenz beberapa waktu lalu sangat menghebohkan publik karena telah melakukan penipuan investasi bodong.

Diketahui, Indra Kenz atau pemilik nama lengkap Indra Kesuma akan menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang perdana Indra Kenz akan berlangsung pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono.

"Iya, sidang pertama (Indra Kenz) nanti tanggal 12 Agustus 2022. Akhir pekan depan," kata Arief B Cahyono kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Nantinya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu ialah Rahman Rajaguguk, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Baca juga: Setelah Ditahan Selama 120 Hari, Begini Kondisi Terbaru Indra Kenz, Kuasa Hukum: Sangat Prihatin

Penampilan Indra Kenz Saat Dipajang Bareskrim
Penampilan Indra Kenz Saat Dipajang Bareskrim (istimewa)

Menurut Arief, persidangan tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

"Majelis Hakim Rahman Rajagukguk selaku Ketua Mejelis, Hengki Henry dan Luki Rombot," ujar Arief.

"Biasanya (persidangan) dimulai itu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Arief.

Indra Kenz yang sempat dikenal publik lewat sosial media Tiktok dengan jargon 'Wah Murah Banget' merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz Bersama Ayahnya, Vanessa Khong Murka: Dia Masih Ada Utang ke Papaku!

Kebersamaan Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong.
Kebersamaan Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong. (Tribunnews.com)

Sementara, untuk enam tersangka lainnya, yaitu Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Sebagai informasi, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Indra Kenz Bakal Menjalani Sidang Perdana di PN Tangerang pada Jumat (12/8/2022) Pukul 10.00 WIB,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved