Dipecat di Era WH-Andika, Dua Eks Pejabat Dinas Kesehatan Banten Aktif Kembali Jadi ASN

Dua eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten aktif kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Dua eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten aktif kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten aktif kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan informasi tersebut.

Nana mengatakan dua dari empat pegawai yang dipecat itu sudah kembali aktif sebagai ASN Pemprov Banten.

Hal itu dikarenakan mereka melakukan pengajuan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Jabatan (BPKJ).

Baca juga: Bupati Serang Lantik 102 ASN, BKSDM: Masih ada Tiga Jabatan Eselon II yang Kosong

"Yang banding dikabulkan BPKJ, untuk dikembalikan lagi. Dengan sanksi bukan pembeehentian tapi turun pangkat selama tiga tahun," ujarnya kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Nana menuturkan bahwa sebetulnya 20 orang itu, mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian empat di anataranya dilakukan pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan yang bersangkutan.

Dari empat orang itu, sebanyak dua orang melakukan banding dan dikabulkan bandingnya.

Sedangkan dua orang lainya sudah memasuki usia pensiun.

Nana menyamapaikan bahwa kedua orang yang sudah kembali jadi ASN.

Sebetulnya sudah aktif sejak WH-Andika masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Mereka sudah diaktifkan kembali, itu pas masih gubernur yang lama sekitar awal Mei 2022," tukasnya.

Kedua ASN itu saat ini sudah bekerja di lingkungan Pemprov Banten.

Satu orang berinisial M ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan berinisial U ditempatkan di Dinas Arsip Daerah serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved