Bharada E Menyatakan Dirinya Bukan Pelaku Tunggal, Tuangkan Sejumlah Nama di BAP
dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga turut menyebutkan beberapa nama, termasuk posisi Irjen Pol Ferdy Sambo
TRIBUNBANTEN.COM - Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E, Sabtu (6/8/2022) malam, menyatakan dirinya bukan pelaku tunggal tetapi ada yang lain pada peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Dalam BAP itu, tertuang penyebutan nama yang turut terlibat.
Namun, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muh Burhanuddin, belum bisa menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan.
Baca juga: Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri
"Itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dalam waktu dekat, Burhanuddin akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga turut menyebutkan beberapa nama, termasuk posisi Irjen Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator merupakan satu di antara syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK.
Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal Bersama-sama, Mungkinkah Ada Pelaku Lain Terkait Pembunuhan Brigadir J?
Perlindungan itu diberikan asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang Pembunuhan secara Bersekongkol.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Bharada E Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Apalagi dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi Justice Collaborator atau saksi pelakunya," ucap Edwin.
Pihak LPSK juga masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan asesmen psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Bharada E Ungkap Beberapa Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J dalam BAP
