Honorer Dihapus 2023, Pemprov Banten Larang OPD Rekrut Tenaga Honorer Baru
Pemerintah Provinsi Banten melarang organisasi perangkat daerah (OPD) di Banten merekrut tenaga honorer.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melarang organisasi perangkat daerah (OPD) di Banten merekrut tenaga honorer.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi para tenaga honorer di Banten.
Penjabat (Pj) Sekda M. Tranggono menuturkan pihaknya tidak memperbolehkan para OPD merekrut tenaga honorer baru.
"Nggak boleh (merekrut,-red), kalau memang merekrut, konsekuensinya kena tindakan, tindakan disiplin," ujarnya saat di KP3B, Kota Serang, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Pesan Helldy Agustian untuk Tenaga Honorer di Kota Cilegon: Tetap Bekerja, Jangan Galau!
Dijelaskan Tranggono, bahwa pihaknya tidak diperbolehkan menambah tenaga honorer.
Di mana saat ini, kata Tranggono, hampir semua daerah di Indonesia, sedang berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Diakuinya, saat ini pihaknya diminta untuk melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga honorer yang ada.
"Saya dapat info untuk dilakukan pendataan ulang, datanya masih sedang dipelajari," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.
Penghapusan itu akan dilakukan di seluruh daerah, termasuk di Pemprov Banten.
