Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Perintahkan Bharada E & Lakukan Rekayasa
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Terdengar Teriakkan "Huuu"
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan berdasarkan temuan Timsus tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022), karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J kini menjadi tiga orang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Jelang pengumuman tersangka, anggota Brimob datangi rumah Ferdy Sambo
Sebelum Kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan didatangi anggota polisi dari berbagai kesatuan.
Pantauan Tribunnews.com, anggota dari kesatuan Propam Polri disusul personel Korps Brimob Polri, hingga anggota dari INAFIS Polri, datang berurutan.
Mereka terpantau langsung berjaga di lokasi dan terlihat sebagian besar dari tim Propam menggunakan sarung tangan latex berwarna biru.
Tak lama berselang anggota kepolisian langsung memasang garis polisi di depan rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Kediaman Ferdy Sambo Didatangi Divisi Propam & Brimob, Putri Chandrawati Diduga Ada di Dalam Rumah
Terlihat ada setidaknya tiga kendaraan taktis (rantis) yang digunakan oleh Brimob saat tiba di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Terlihat ada Perwira Tinggi Polri Kombes Pol Putut dan Kombes Pol Benny.
Kendati begitu belum ada keterangan lebih detail terkait dengan kedatangan para anggota polisi di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Nyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
