Ribuan Buruh akan Kepung Kantor DPRD, Tuntut Hapus Praktik Percaloan Perusahaan di Kabupaten Serang

Buruh dari beberapa serikat di Kabupaten Serang, akan melakukan aksinya di depan kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Buruh dari beberapa serikat di Kabupaten Serang akan melakukan aksinya di depan kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Buruh dari beberapa serikat di Kabupaten Serang, akan melakukan aksinya di depan kantor DPRD Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022).

Pantauan TribunBanten.com saat di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, nampak puluhan polisi mulai melakukan penjagaan di depan kantor Bupati Serang.

Bahkan jalan menuju kantor Bupati Serang pun tampak diblokade, guna menunggu kedatangan pada Buruh yang sedang dalam perjalan.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Buruh Dukung Anies Ajukan Banding Soal UMP DKI, Bakal Gelar Aksi di Balai Kota

Perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saepulloh membenarkan akan menggelar aksi hari ini pada saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa.

Saat ini pihaknya masih terus berkeliling menunggu massa aksi, yang juga akan turun mengepung kantor DPDR Kabupaten Serang.

"Iya betul, sekarang masih di jalan menuju kantor DPRD," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, massa aksi yang akan melakukan unjuk rasa rencananya sebanyak 5.000 orang buruh.

Asep mengatakan, buruh yang menggelar aksi berasal dari delapan serikat se-Kabupaten Serang.

Baca juga: BREAKING NEWS Ada Aksi Buruh, Jalan Raya Serang-Pandeglang Jadi Satu Jalur

Di antaranya ada dari SPSI, SBSI, SPKEP, SPMI, SBB, Indah Kiat dan Cikoja.

Dalam hal ini, pihaknya menuntut tiga point. Di antaranya, mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk membuat surat rekomendasi kepada DPR RI, untuk mengeluarkan cluster ketenangakerjaan dari UU cipta kerja.

Lalu memperbaiki Perda Ketenagakerjaan, dan melakukan penegakan hukum serta menindak tegas perusahaan, yang melanggar hak normative pekerja, dan hapuskan praktik percalon tenaga kejar di Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved