Pemkot Serang Gandeng PT Roda Data Mandiri untuk Penataan Kabel Udara Jadi Bawah Tanah
Pemerintah Kota Serang resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Roda Data Mandiri terkait penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Roda Data Mandiri terkait penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Selasa (28/10/2025).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mempercantik wajah Kota Serang sekaligus menertibkan jaringan kabel provider yang selama ini tampak semrawut di berbagai ruas jalan.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami dari Pemerintah Kota Serang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Roda Data Mandiri yang tentunya perusahaan ini membantu Pemerintah Kota Serang dalam rangka melakukan penataan di wilayah Kota Serang, untuk mempercantik terhadap persoalan kesemrawutan kabel provider yang ada di wilayah Kota Serang,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, penandatanganan kerja sama tahap pertama ini difokuskan pada jalur-jalur yang sedang dalam proses penataan dan revitalisasi kawasan Royal.
Baca juga: Pasar Royal, Jejak Pecinan dan Pusat Perbelanjaan Tua Kota Serang
Program tersebut dilakukan bersamaan dengan proyek perbaikan infrastruktur agar tidak terjadi pembongkaran berulang.
“Hari ini khusus penandatanganan untuk jalur-jalur yang sedang kita lakukan penataan revitalisasi kawasan Royal, ini gayung bersambut pekerjaannya. Sekaligus kita berkolaborasi dan tahap selanjutnya mungkin kami dari DPUPR selaku perwakilan dari Pemerintah Kota Serang dengan PT Roda Data Mandiri, akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap jalur-jalur mana lagi untuk pengembangan,” jelasnya.
Secara teknis, pekerjaan akan dilakukan melalui pembangunan galian bawah tanah yang dilengkapi dengan manhole sebagai sarana pemeliharaan jaringan kabel jika terjadi gangguan di kemudian hari.
“Pelaksanaannya ini melakukan satu pembangunan galian yang kebetulan di Royal kita ada pekerjaan. Nah ini supaya berkolaborasi tidak lagi adanya pembangunan dan pembongkaran ulang, sehingga pekerjaannya sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Nanti kabel-kabel provider akan turun, ada manhole-manhole sebagai kontrol untuk dilakukannya pemeliharaan apabila terjadi trouble ke depan,” tuturnya.
Terkait pendanaan, Iwan menegaskan bahwa proyek ini tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Roda Data Mandiri melalui sistem sewa jalur kepada Pemkot Serang.
“Dananya langsung dari PT Roda Data Mandiri, dari perusahaan dan bentuknya sewa ke Pemerintah Kota Serang jalur-jalur tersebut yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Baca juga: 44 Kendaraan ASN Pemkot Serang Masih Nunggak Pajak, Wali Kota Budi Tempelkan Stiker Para Penunggak
Untuk tahap pertama, panjang jalur kabel bawah tanah yang akan dikerjakan mencapai 1,5 kilometer, meliputi ruas Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Jalan Kitapa, Jalan Diponegoro, dan Jalan Maulana Yusuf.
“Tahap pertama ini yang kita tandatangani kurang lebih 1,5 kilometer,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Roda Data Mandiri, Deni Mulyana, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Serang dalam menata infrastruktur kota.
| 44 Kendaraan ASN Pemkot Serang Masih Nunggak Pajak, Wali Kota Budi Tempelkan Stiker Para Penunggak |
|
|---|
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|
| Link Live CCTV Online! Pantau Arus Lalin Secara Real Time di Jalan Raya Kota Serang |
|
|---|
| Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada Sepakat Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau |
|
|---|
| Ratusan Pemuda Meriahkan Fun Run Penutup Semarak Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kota Serang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.