Kata Mahfud MD soal Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, ajudannya masih menjadi misteri. Mahfud MD menyebut hanya orang dewasa yang boleh mendengar motif itu

Editor: Glery Lazuardi
Capture Kompas TV
Menkopolhukam, Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, ajudannya masih menjadi misteri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Jenderal Listyo Sigit belum mengungkapkan motif Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

Baca juga: Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri Diduga Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Mundur!

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E Merasa Ketakutan akan Dieksekusi oleh Jenderalnya jika Tak Tembak Brigadir J

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved