Ponpes di Tangeranag bakal Diperiksa Polisi Buntut Santri Bunuh Santri, Aparat Soroti Beberapa Hal
Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus santri bunuh santri di Tangerang.
Terbaru, Polresta Tangerang bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, ponpes tersebut merupakan tempat kejadian seorang santri berinisial R (15) tega menganiaya temannya, BD (15) sampai tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakoni R pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya sudah memerika enam saksi dari petaka itu.
"Dari pondok pesantren juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian," jelas Zamrul kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Nasib Santri yang Bunuh Santri di Tangerang, tetap Dipolisikan Keluarga Korban Meski Masih 15 Tahun
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan, pola asus, dan skema pengawasan para santrinya.
Dia juga belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.
"Belum sampai sana (kelalaian), ini masih berproses. Mungkin besok akan kami minta keterangan dari pengurus pondok pesantren," papar Zamrul.
Polresta Tangerang juga telah menetapkan R (15) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) karena telah membunuh BD (15).
Zamrul menerangkan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam saksi, R ditetapkan sebagai tersangka atau ABH.
"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku."
"Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.
R dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.