Apa Arti Kode 303 di Kepolisian, Kapolri Perintahkan Berantas Perjudian Online di Indonesia

Apa arti dari kode 303 di kepolisian yang tengah ramai dibahas. Bahkan Kapolri pernah memerintahkan langsung Kabareskrim untuk memberantas kode 303.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Sumsel
Apa arti dari kode 303 di kepolisian yang tengah ramai dibahas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Apa arti dari kode 303 di kepolisian yang tengah ramai dibahas.

Bahkan Kapolri pernah memerintahkan langsung Kabareskrim untuk memberantas kode 303.

Adapun arti kode 303 adalah segala jenis tindak pidana perjudian.

Kapolri Lisyto Sigit memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto menumpas segala bentuk perjudian.

Baca juga: Bongkar Kasus Judi Online di Banten, 24 Orang Ditangkap Polisi

Komjen Agus menegaskan polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional.

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu, seperti diberitakan Tribun Sumsel.

Menindaklanjuti perintah Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sedang menertibkan judi slot.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polri juga Menindak Iklan Judi Online

"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Dedi Prasetyo juga membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu akan digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang sangat meresahkan masyarakat.

Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal intruksi tersebut," katanya.

Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku Judi Online Dapat Dijerat UU ITE

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved