Tutup Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, KPU: Ada 24 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap
Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pada Pemilu 2024 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pada Pemilu 2024 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu dinyatakan langsung oleh Komisioner KPU Pusat Idham Holik.
Ia mengatakan, ada 40 partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Koalisi Indonesia Bersatu: PAN, Golkar, dan PPP Kompak Daftar Pemilu 2024 Berbarengan ke KPU
Baca juga: Pimpin Rombongan Daftar Jadi Peserta ke KPU, AHY Targetkan Demokrat Masuk 3 Besar Pemilu 2024
Akan tetapi, hingga penutupan pendaftaran, tercatat hanya ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-secara-resmi-menutup-pendaftaran-partai-politik-peserta.jpg)