Diduga Suap Staf LPSK hingga Satpam Kompleks dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Sejumlah pengacara dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Eks Irjen Ferdy Sambo ke KPK.

Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)  

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah pengacara dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK.

Eks Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya Brigadir J, pada Senin (15/8/2022).

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".

Kedua, dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan tentang adanya dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan tentang adanya dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Kloase/Net)

Baca juga: Satgassus Ferdy Sambo Dibubarkan, Pengacara Brigadir J: Motif Perselingkuhan Pengalihan Isu?

Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp2 miliar.

Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo

Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."

"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved