Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Giliran Istri Irjen Ferdy Sambo Dibidik!

Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Instagram
Mantan Kadiv Propam polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, dan mendiang Brigadir J. Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo. 

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga Nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

LPSK tolak permohonan istri Sambo

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli.

Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri.

Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.

"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto.

Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ucap Hasto.

Baca juga: Soal Bekingan di Propam Polri, Nikita Mirzani: Aku Kan Selebriti, Pasti Dia "Fredy Sambo" Kenal!

Baca juga: Polri Dianggap Tak Bernyali Ungkap Motif Irjen Sambo, DPR RI Memble di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved