Kondisi Terkini Putri Candrawathi, LPSK Ungkap Istri Sambo Alami Gangguan Kesehatan Jiwa: 'Janggal'
Terungkap alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut Hasto, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” ujarnya.
“Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Agustus 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Agustus," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan, dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.
Kedua, dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap sejumlah poin penting dalam penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Susilaningtias mengungkap ancaman yang dialami Putri Candrawathi ternyata terkait pemberitaan di media massa.
Hal itu disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS (Ferdy Sambo), pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.
Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.
Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.