Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dianggap Diam Dalam Kasus Ferdy Sambo, Puan Maharani: Kebetulan DPR Lagi Reses
Ketua DPR RI Puan Maharani anggat bicara soal tudingan DPR dianggap bungkam dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani anggat bicara soal tudingan DPR dianggap bungkam dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Menurut Puan Maharani, selama ini DPR RI tidak diam dan tututp mata soal kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Kebetulan, semua anggota DPR RI sedang menjalankan reses di dapil masing-masing, sehingga belum membuka kembali sidang.
Baca juga: Profil Trimedya Panjaitan, Satu-satunya Anggota DPR RI yang Lantang Kritisi Kasus Ferdy Sambo
Meski begitu, Puan Maharani sebut Komisi III tetap melakukan komunikasi.
“Ya, kan kemarin itu kebetulan DPR reses, namun bukan berarti kemudian DPR tidak melakukan komunikasi,” kata Puan dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
“Komisi III saya mendapat laporan bahwa kami sudah melakukan komunikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Puan menjelaskan alasan DPR selama ini belum begitu aktif terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena menunggu sidang dibuka dan telah dibentuknya tim khusus Polri.
“Kenapa kemudian menunggu sampai sidang DPR dibuka karena kan sudah dibentuk tim penyelidikan yang dipimpin Wakapolri, jadi kami menunggu sebelumnya ya, sampai akhirnya kemudian diumumkan bagaimana prosesnya,” kata Puan.
Puan pun berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J segera diselesaikan dan terbuka, agar tidak terjadi berita simpangsiur.
“Saya berharap kedepan ini apa yang menjadi proses tersebut bisa segera dibuka, sehingga kasus ini bisa selesai dan tidak melahirkan berita yang simpangsiur” ujarnya.
Baca juga: Soal Pilpres 2024, Wagub DKI Jakarta dan Anies Baswedan Bakal Pisah Ranjang
Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.
