Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo usai Jadi Tersangka? Kini Terancam Hukuman Mati
Lantas dimana keberadaan Putri Candrawathi saat ini ? Akankah ia ditahan di Mako Brimbob seperti Ferdy Sambo setelah jadi tersangka?
Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun
Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.
Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).
Kuasa Hukum Siap Berikan Pembelaan pada Putri Candrawathi di Pengadilan
Arman Hanis mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.
Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya
Baca juga: Eks Penasihat Ahli Kapolri Disebut Jadi Operator Bagi-bagi Duit Dalam Kasus Ferdy Sambo
CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan
Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.
Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
