Kasus Pembunuhan Brigadir J
Resmi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Padahal, ia telah berstatus tersangka atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Terserah Polisi Sajalah
Istri Ferdy Sambi itu juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.