Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tanggapan Mahfud MD Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J: Terserah Polisi Sajalah

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul ditetapkan menjadi tersangka dengan dua alat bukti. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul ditetapkan menjadi tersangka dengan dua alat bukti. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara. Ia menyerahkan hal itu kepada Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertambah.

Hal itu diumumkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kerajaan Ferdy Sambo di Polri Membesar sampai Ditakuti Jenderal Bintang 3

Baca juga: Hoaks Pelecehan Seksual, Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Kompolnas Benny Mamoto ke Bareskrim

Kali ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menyusul ditetapkan menjadi tersangka dengan dua alat bukti.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD buka suara.

Dengan singkat, ia menjawab dan menyerahkan semuanya pada polisi.

"Terserah polisi sajalah,"jawabnya.

Hal itu ia sampaikan setelah menjadi pembicara utama di Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar pada Jumat (19/8/2022).

Mahfud nggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.

Diketahui Putri baru saja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka itu diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved