Kasus Pembunuhan Brigadir J

Resmi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit sehingga belum dilakukan penahanan  

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Baca juga: Sama Seperti Suaminya, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved