Kasus Pembunuhan Brigadir J
Resmi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sama Seperti Suaminya, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit"