Sambo dan Putri Terancam Hukuman Berat, Anak Bungsu Bisa Diasuh di Tahanan, Pakar Ungkap Syaratnya
Nasib keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama si bungsu memang tengah menjadi sorotan publik.
Menurutnya sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang.

Baca juga: Misteri Irjen Ferdy Sambo Simpan Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah, Berikut Penjelasan Polri
"Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri."
"Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV."
"Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup," ujarnya.
"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat," tambah Reza.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.
Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

Baca juga: Pakar Tak Yakin Motif Sambo Bunuh Brigadir J karena Emosional, Diduga Ada Kaitan Isu Konsorsium 303
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.