Sambo dan Putri Terancam Hukuman Berat, Anak Bungsu Bisa Diasuh di Tahanan, Pakar Ungkap Syaratnya
Nasib keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama si bungsu memang tengah menjadi sorotan publik.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, maka ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Sebut Putri Candrawathi Bisa Asuh Anaknya yang Balita di Dalam Tahanan

Tags
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir J
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
Mako Brimob
Rekomendasi untuk Anda