BKPSDM Kabupaten Serang Data Ulang Jumlah Tenaga Honorer, Ada yang Tidak Bisa Diusulkan Jadi PPPK
Setiap bulan, kata Surtaman, selalu saja ada pegawai yang pensiun sehingga ada honorer baru.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mendata jumlah tenaga honorer.
Pendataan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB yang meminta pemerintah daerah mendata ulang jumlah honorer yang nantinya dimasukkan ke aplikasi BKN.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan saat ini data belum diinput karena belum optimal.
Baca juga: Jeritan Tenaga Honorer Banten Saat Aksi Damai , "Kami Mengadu Ke Siapa Lagi, Kalau Bukan Ke Bapak"
"Data ditunggu sampai akhir September 2022," ucapnya di Pemkab Serang, Selasa (23/8/2022).
Menurut Surtaman, honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2020.
Adapun honorer yang diangkat dengan surat keputusan (SK) pada 2021 dan 2022 tidak bisa masuk data untuk mengikuti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Setiap bulan, kata Surtaman, selalu saja ada pegawai yang pensiun sehingga ada honorer baru.
"Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB, pada tahun ini honorer yang baru masuk tidak bisa didata," katanya.
Artinya, honorer yang direkrut setelah 31 Desember 2020 tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.
"Para honorer terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya.
Namun, ia menyebut selama ada kebijakan lain yang membolehkan karena sesuai kebutuhan sumber daya manusia, bisa saja honorer masih bekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Tenaga Honorer Aksi Damai di KP3B Kota Serang, Pakai Ikat Kepala Merah Putih
Selain itu, honorer yang bisa didata adalah yang gajinya diambil dari belanja pegawai non-ASN, bukan dari belanja honorarium kegiatan di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Kita berharap sebelum honorer diangkat jadi PPPK dan sebelum diberikan anggarannya dari pusat untuk gaji, diharapkan honorer tidak dihapus dulu,” katanya.
Baca juga: Ratusan PPPK Kabupaten Serang Minta SK, Ikhlas Belum Digaji karena Memahami Kondisi Anggaran Pemkab
Menurut Surtaman, jumlah honorer di Kabupaten Serang mencapai 4.000 orang.
Jumlah honorer terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), yaitu mencapai 2.800 orang.
"Pemkab harus sudah siap dengan gajinya karena belajar dari pengalaman sebelumnya sehingga kita tidak ingin sembarangan mengusulkan jika gaji tidak ada," katanya.
