Momen Ferdy Sambo Acungkan Jempol seusai Dipecat dari Polri, Langsung Disambut Sorakan Awak Media
Irjen Ferdy Sambo sempat terekam kamera mengacungkan jempol ke arah samping saat baru keluar dari kantor Mabes Polri.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.
Ferdy Sambo Ternyata Sembunyikan Ketegangan
Ahli Forensik Emosi Handoko Gani membaca gestur Ferdy Sambo ketika menghadiri sidang komisi kode etik Polri.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (25/8/2022), Handoko menilai ada rasa tertekan yang disembunyikan Ferdy Sambo di balik sikap tenangnya.
Menurut Handoko, alih-alih santai, suami Putri Candrawathi itu justru merasa stres dan tampak bersedih.

Baca juga: Isi Perbincangan Ketua IPW dengan Anggota DPR & Kombes yang Coba Pengaruhinya, Sambo Disebut Korban
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah sekian lama ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya muncul perdana di depan publik saat sidang kode etik.
Menggunakan pakaian dinas harian Yanma Polri, eks Kadiv Propam Polri itu terlihat tenang duduk bersandar menghadap pemimpin sidang.
"Gestur bersandar ke belakang itu bisa disebabkan banyak faktor, salah satunya kursi, kondisi tubuh yang kelelahan, juga tentunya kondisi psikologis," terang Handoko dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (25/8/2022).
Dalam tayangan video tanpa suara, terlihat tangan Ferdy Sambo memegang ujung sandaran kursi.