Warga Jakarta Dukung Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok
Warga DKI Jakarta menyambut baik soal kebijakan Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub penggusuran warisan basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga DKI Jakarta menyambut baik soal kebijakan Anies Baswedan yang akan mencabut Pergub penggusuran warisan basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Aturan penggusuran warisan Ahok tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 207 tahun 2016.
Sebagai informasi, aturan warisan Ahok itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Ahok pun kerap menggunakan Pergub ini sebagai landasan hukum setiap kali melakukan penggusuran paksa.
Baca juga: Warga Korban Gusuran Ahok Resmi Tempati Kampung Susun, Anies Baswedan: Kita Ambil Hikmahnya
Rencana pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini disambut baik oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Meski pun senang atas kebijakan Anies Baswedan, warga masih belum tenang.
Hal tersebut lantaran Pergub itu sendiri sampai saat ini belum resmi dicabut.
"Menanggapi statement dari gubernur yang memastikan ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi kami juga enggak bisa langsung senang, karena Pergubnya belum (resmi) dicabut," ujar Perwakilan KRMP dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, ia masih menagih komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Pergub tersebut.
Terlebih, draf Pergub baru untuk menggantikan regulasi warisan Ahok masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang kami butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku gubernur ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya supaya Pergub ini benar-benar dicabut," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang terkesan tertutup perihal pencabutan Pergub penggusuran warisan Ahok ini.
Sebab, surat permohonan audiensi yang sempat dilayangkan ke Anies tak kunjung mendapat balasan.
Padahal, KRMP hanya ingin meminta penjelasan soal proses pencabutan Pergub 207/2016 tersebut.
Baca juga: Pergub Penggusuran Produk Ahok Bakal Dicabut, Anies Baswedan: Tinggal Tunggu Waktu
"Saya ingin memberikan penekanan juga, sebenarnya sangat disayangkan sangat minim transparansinya pada kami yang sudah mengajukan permohonan ini," tuturnya.