Dimaafkan Irjen Fadil Imran, Masril Warga Pekanbaru Dibebaskan Polda Metro Jaya

Masril, warga Pekanbaru kini bisa menghirup udara segar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran memaafkannya.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaafkan Masril dan memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan kasus itu secara restorative justice. 

Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice. Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya mengirup udara bebas.

Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam.

"Alhamdulillah Masril telah lakukan restorasi Justice dan sudah bisa kembali kePKU Thanks berat buat Sobat Mirwansyah SH Tetap semangat namun tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal," tulis keterangan video yang diunggah akun @f_fathur.

Baca juga: Terekam Kamera, Ada Sosok Polwan yang Usap Air Mata usai Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Dalam video itu, tampak Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah dan mengucap syukur karena telah bebas dari jeratan pidana. Raut wajah Masril juga tampak gembira atas kasus yang membuatnya dijerat UU ITE atas postingan di akun TikTok Anies Riau.

"Alhamdulillah, saya sudah bersama Bang Masril. Gimana perasaan abang?," tanya Mirwansyah.

"Alhamdulillah, terima kasih, bangga. Mungkin tidak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memperjuangkan saya untuk bisa kembali beraktivitas," jawab Masril sambil mengucap rasa syukur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Maafkan Masril Pengunggah Kerajaan Sambo, Langsung Bebas Setelah Ditahan 1 Bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved