Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Eks Kapolda Jabar Minta Bharada E Dilindungi: Jangan Sampai Gugup

Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan meminta Polri dan LPSK melindungi Bharada E

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribunnews.com
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kuasa Hukum Brigadir J dan keluarga belum percaya keduanya adalah tersangka utama kematian Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan meminta agar Polri dan LPSK melindungi Bharada E.

Bharada E merupakan sosok yang dinilai membantu Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, Bharada E sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator.

“Tapi kalau dia, ’Udah, saya siap, saya berani’, tapi itu pun juga dengan penjagaan yang cukup ketat, perlindungan yang cukup ketat,” lanjut Anton.

“Jangan sampai begitu datang juga muncul kembai kendala psikologis yang ada di Bharada E, sehingga menjadi gugup.”

Baca juga: Waduh, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlangsung Tertutup

Pernyataan itu disampaikan Anton dari tayangan program Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Menurut Anton, kewajiban melindungi Bharada E itu karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai JC

“Tergantung daripada keberanian dari Bharada E itu sendiri,” ucapnya seperti dikutip dari tayangan program Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (28/8).

“Kita tidak bisa memaksakan, kita harus tetap melindungi, ya karena udah justice collaborator itu sendiri.”

Anton juga menyebut, dalam rekonstruksi tersebut ada kemungkinan para tersangka berdebat sendiri.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi ke Penyidik soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Korban Pelecehan Seksual

Dari perdebatan itulah, kata dia, polisi dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah dalam peristiwa itu.

“Di sana pun juga, ketika dikumpulkan, mereka akan berdebat sendiri, gitu kan. Nah, dari debat itu biasanya kita akan mengetahui apakah itu benar atau salah,” tuturnya.

“Pokoknya kebohongan-kebohongan itu, dengan rekonstruksi akan diminimalisir, untuk meminimalisir kebohongan-kebohonagn yang sudah dilakukan oleh tersangka maupun saksi.”

Kata Anton, dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut peran dari masing-masing tersangka akan semakin jelas.

Baca juga: Brigadir J Dibiarkan Terkapar di Lantai saat AKBP Ridwan 2 Jam Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo

“Pasalnya kan ada Pasal 338, ada Pasal 340. Siapa yang 338 langsung atau membunuh langsung, siapa yang 340, yang ikut merencanakan.”

“Siapa yang ikut serta, siapa yang ikut membantu, di sini masing-masing akan diuji keterangannya,” tegas Anton.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Mantan Kapolda Jabar: Para Tersangka akan Berdebat dalam Rekonstruksi, Bharada E Boleh Tidak Hadir

Former West Java Police Chief: Suspects Will Debate in Reconstruction, Bharada E May Not Attend

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved