Polisi Gerebek Prostitusi di Tangerang, 10 Wanita & 1 Pria Ditangkap dari Apartemen dan Panti Pijat
Diduga kuat melakukan tindak prostitusi, sepuluh wanita dan satu pria diamankan Polres Metro Tangerang, Sabtu (27/8/2022) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Diduga kuat melakukan tindak prostitusi, sepuluh wanita dan satu pria diamankan Polres Metro Tangerang, Sabtu (27/8/2022) malam.
Sebelah orang itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama yang digerebek yakni Apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Lokasi kedua, yakni tempat pijat di kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, semuanya berkedok tempat pijat untuk menutupi bisnis mereka.
"Kalau di Apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko Plawad diamankan sebanyak enam terapis dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," ungkap Zain Minggu, (28/8/2022).
Diungkapkannya, praktik prostitusi yang dilakukan para pekerja seks komersil di apartemen ini dengan menjajakan diri melalui aplikasi chatting alias online.
Dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.

Baca juga: Dua Pemuda di Lampung Jual Anak 12 Tahun Via MiChat, Uang Bisnis Prostitusi untuk Beli Miras
Sementara, Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari manajeman Apartemen Aeropolis adanya tindak prostitusi di sana.
Kemudian, polisi melakukan penyamaran untuk pendekatan kepada pelaku prostitusi online.
"Dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B kamar BW.2.8.B dan mengamankan empat orang terdiri dari tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," papar Putra.
Menurutnya, para jaringan prostitusi online tersebut melakukan tindak kejahatannya secara terstruktur.
TONTON JUGA
Baca juga: Sudah Tua dan Sakit, Kakek 80 Tahun Buka Jasa Prostitusi di Blitar: Sewain Kamar hingga Kondom
Dalam hal ini, ada seorang muncikari yang memperjualbelikan empat wanita dan mendapatkan untuk Rp 50 ribu setiap tamu yang datang.
"Para wanita itu menggunakan nama akun Michat dengan nama akun Aulia," tutup Putra.
Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE untuk Apartemen Aeropolis.
Sedangkan pelaku di tempat pijat esek-esek disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buka Jasa Prostitusi, Polisi Angkut 10 Wanita dari Apartemen dan Panti Pijat Esek-esek di Tangerang