Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Langsung Lakukan Hal Ini Setiba di Rumah
Tokoh agama, Habib Bahar bin Smith bebas. Habib Bahar Bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Turunkan Baliho Bergambar Habib Rizieq dan Habib Bahar di Bekasi, Ini Gambarnya
Hakim pun memerintahkan agar Bahar dibebaskan dari penjara lantaran vonis tujuh bulan penjara yang diberikan sudah habis setelah dikurangi masa penahanan yang dijalani Bahar.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul HABIB BAHAR Sudah Bebas dari Pejara, Ini Kegiatan yang Akan Dijalani Selanjutnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Ternyata Sudah Bebas, Keluar dari Rutan Polda Jabar Dini Hari Tadi, Begini Kondisinya