Korupsi Kredit Bank Banten

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Kejaksaan Kembali Sita Barbuk Tanah dan Bangunan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka RS.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi korupsi. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka RS. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka RS.

Pada kasus korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Pada Tahun 2017.

Di mana dalam kasus itu diduga telah merugikan uang negara senilai Rp 65 milar.

Baca juga: Kejati Dalami TPPU Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan bahwa penyitaan itu dilakukan pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

"Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M2," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Lahan tersebut terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT/RW 06/16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan lain.

Terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT/RW 02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (istri dari tersangka RS).

Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT/RW 02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Serta dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (istri dari tersangka RS).

Ivan menuturkan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Kejaksaan Sita Barang Bukti Tanah dan Bangunan

Serta bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.

"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved