Hasil Survei LSN, 53,4 Persen Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Hasil Lembaga Survei Nasional (LSN) teranyar menyebutkan bahwa 53,4 persen publik menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota/ Alfian Firmansyah, KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hasil Lembaga Survei Nasional (LSN) teranyar menyebutkan bahwa 53,4 persen publik menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil Lembaga Survei Nasional (LSN) teranyar menyebutkan bahwa 53,4 persen publik menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati.

Hukuman tersebut atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasinya

"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun, dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.

Sebagai informasi, tim khusus Polri sebelumnya sudah menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur soal pidana kasus pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimum pidana mati atau seumur hidup; atau paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua juga disebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

Survei teranyar LSN menunjukkan, 45,3 persen responden kurang percaya pada profesionalisme Polri, berbanding 42,6 persen responden yang mengaku masih percaya.

"Selain itu, survei LSN juga mengukur persepsi publik terhadap transparansi Polri dalam mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo. Hasilnya, bagian terbesar responden atau 51,5 persen mengatakan Polri belum transparan," ungkap Gema.

"Publik menduga masih ada beberapa hal yang tidak diungkap ke publik," katanya lagi.

Survei LSN kali ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus-2 September 2022 di 34 provinsi, dengan populasi seluruh penduduk Indonesia yang minimal berusia 17 tahun (memiliki KTP).

Jumlah sampel sebesar 1.230 responden yang diklaim diperoleh melalui teknik pengambilan secara systematic random sampling.

Baca juga: Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Sindir Istri Pelaku Belum Bayar Arisan

Ambang kesalahan (margin of error) berkisar di angka 2,79 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen.

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon (telesurvey) yang diklaim dilaksanakan oleh tenaga terlatih dengan panduan kuesioner.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei LSN: 53,4 Persen Responden Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved