Penuhi Syarat Ini, Polisi Siap Proses Hukum Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Polisi menyatakan siap memproses hukum soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menyatakan siap memproses hukum soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi akan diproses jika didukung dengan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, kasus tersebut bisa diproses jika istri Ferdy Sambo langsung lapor ke Polres setempat.
Baca juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Sehingga, kata Komjen Agus Andrianto, polisi tidak melakukan oleh kejadian perkara (TKP).
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
Baca juga: Sambo Masih Tersenyum saat Ditanya soal Pembunuhan Brigadir J, Ada Isyarat: Kamu Gak Tau Siapa Saya
Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Diduga, laporan tersebut sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J.
Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Setelah itu, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Di Lampung Tengah Ada Kasus Polisi Tembak Polisi, Korbannya Aipda Ahmad Karnain
Belakangan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-kondisi-jenazah-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo.jpg)