Dihapus Pemerintah 2023, Puluhan Nakes Geruduk DPRD Kabupaten Serang Tanya Status Honorer
Puluhan tenaga kesehatan berstatus honorer di Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Senin (5/9/2022).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan tenaga kesehatan berstatus honorer di Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Senin (5/9/2022).
Tujuan kedatangan untuk mempertanyakan, terkait status yang tidak masuk dalam pendataan sebagai peserta PPPK.
"Mereka menyampaikan selama ini mereka dibayar menggunakan anggaran belanja barang," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah, ditemui di Gedung DPRD, Senin 5 September 2022.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023: Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan Tak Diangkat Jadi ASN
Menurut Aep Syaefullah puluhan tenaga kesehatan itu meminta DPRD mengupayakan agar bisa masuk dalam pendataan honorer yang nantinya akan diserahkan kepada KemenpanRB.
Hal tersebut lantaran dalam surat edaran Bupati pegawai yang dibayar oleh anggaran belanja barang tidak bisa didata untuk menjadi peserta PPPK.
Namun, kata Aep, terhitung sejak 2019 mereka sudah masuk ke dalam koring 5.1 yang memang dipersyaratkan oleh Menpan-RB.
"Setelah dilakukan mediasi bersama kepala dinas kesehatan dan pihak BKPSDM ternyata mereka ini sudah masuk sudah bisa masuk pendataan," katanya.
Aep mengatakan mereka harus dipertahankan, jika tidak nanti siapa yang melaksanakan pelayanan kesehatan di puskesmas dan desa.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan, jangan sampai ada data yang dibuat-buat karena ingin mengikuti tes.
"Di mana syarat tes PPPK adalah yang sudah bekerja setahun kebelakang di 31 Desember 2021," katanya.
Baca juga: Pemprov Tak Kunjung Berikan Jaminan Kesejahteraan, Tenaga Honorer Banten Bertekad Terus Mengawal
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Agus Sukmayadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi kepada BKPSDM terkait keresahan yang dirasankana para nakes non ASN tersebut.
"Dari hasil konsultasi tersebut menujukan semua non ASN di dinkes dan puskesmas dimasukan dalam pendataan," katanya.
Lantaran, sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan yakni bekerja setahun kebelakang terhintung dari 31 Desember 2021.
Baca juga: Di Hadapan Ribuan Tenaga Honorer, Pj Gubernur Banten: Kita Sedang Carikan Solusi Terbaik
Sementara itu, salah satu perwakilan nakes dari Puskesmas Kecamatan Mancak, Mustika mengaku bersyukur karena setelah melakukan audiensi mendapatkan jawaban yang sesuai.
Semula, dia mengaku gelisah ketika membaca surat edaran bupati terkait kategori pendataan PPPK dan mereka tidak masuk pendataan, karena mereka digaji dari pembiayaan barang dan jasa.
"Alhamdulillah, sudah jelas sesuai dengan yang dipaparkan tadi kita masuk kependataan, karena koringnya telah berubah dan telah bekerja selama satu tahun lebih," katanya.