Ratu Atut Bebas
Ratu Atut Bebas, Bakal Lebih Sering Kumpul Keluarga, Andika Hazrumy: Alhamdulillah Bunda Sehat
Dia mengaku sudah berziarah ke makam ayah dan suaminya, termasuk bertemu ibunya di Kota Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - "Alhamdulillah ibu telah diberikan peluang Allah Subhanahuwataala, kembali kita berkumpul seutuhnya dengan keluarga, masyarakat, dan teman-teman wartawan," kata eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut Chosiyah adalah satu di antara empat perempuan narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang yang dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022).
Dia mengaku sudah berziarah ke makam ayah dan suaminya, termasuk bertemu ibunya di Kota Serang.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Ini Nama 3 Perempuan Napi yang Dinyatakan Bebas dari Lapas Tangerang, Ada Pinangki
Setelah bebas, Ratu Atut Chosiyah akan lebih banyak meluangkan waktu bersama keluarga.
"Balik ke keluarga, mendukung semua anak-anak, cucu. Insyaallah banyak hal yang nanti dilakukan, tidak sekarang," ucapnya.
Sembari tertawa, Ratu Atut pun mengaku kangen dengan teman-teman wartawan setelah tujuh tahun tidak bertemu.
"Ibu kangen, beneran," katanya.
Andika Hazrumy bersyukur kepada Allah Subhanahuwataala, ibunda, Ratu Atut Chosiyah, sudah berada di tengah-tengah keluarga dalam keadaan sehat.
"Bunda telah menjalani waktunya dengan penuh kesabaran," ujar Andika kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Selasa malam.
Wagub Banten periode 2017-2022 ini juga mengucapkan terima kasih yang terdalam kepada semua pihak yang telah mendukung dalam bentuk apa pun.
"Sehingga kami bisa menjalani semua dengan tabah," ucapnya.
Baca juga: Ini Pertimbangan Kemenkumham RI Beri Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Selain itu, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banten atas cinta dan perhatiannya.
"Semuanya akan menjadi tenaga untuk kami dalam menjalani kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Empat orang dinyatakan bebas
Selain Ratu Atut Chosiyah, tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang yang dinyatakan bebas adalah Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Empat warga binaan itu bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan keempatnya mendapatkan hak reintegrasi berupa PB.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara
Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan.
"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa.
Dasar PB kepada warga binaan tindak pidana khusus:
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
- Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Menurut Masjuno, pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar prosedur yang berlaku.
Baca juga: Daftar 33 Napi Kasus Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Ada Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut
Yaitu mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.