Kemenkumham Banten

Nama 5 Napi Korupsi Lapas Kelas I Tangerang yang Bebas, Apa Kata Kepala Kemenkumham Banten?

Narapidana eks-kasus tipikor mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Lima warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan bebas, Rabu (7/9/2022). Lima narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) itu bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB). 

Hal ini sesuai Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

Semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberikan hak bersyarat, seperti PB, cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Kemenkumham Banten Gelar Diseminasi Etika dan Karakter dalam Berpolitik

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Tejo Harwanto.

Ke depan, kelimanya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

Warga binaan juga diberikan petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved