Kemenkumham Banten
Nama 5 Napi Korupsi Lapas Kelas I Tangerang yang Bebas, Apa Kata Kepala Kemenkumham Banten?
Narapidana eks-kasus tipikor mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Lima warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan bebas, Rabu (7/9/2022).
Lima narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) itu bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan lima warga binaan itu memperoleh hak reintegrasi berupa PB sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan surat keputusan yang sudah disahkan.
Baca juga: Siap-siap, Kemenkumham Banten Segera Resmikan Unit Kantor Imigrasi Tangerang Selatan
"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ucapnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu.
Menurut Tejo Harwanto, pada prosesnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Proses itu mulai sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP tingkat wilayah, selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan asimilasi kerja sosial narapidana.
Seluruhnya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.
Lima narapidana tipikor yang bebas dari Lapas Kelas I Tangerang, Rabu:
- Anggiat P Nahot Simaremare
- R Drajad Adhyaksa MT Bin Aris Munandar
- Khossan Katsidi Pgl Khossan
- HM Saipudin Bin Kosasih (alm)
- Bowo Sidik Pangarso Bin Bawadiman (alm)
Kelima warga binaan ini akan dilimpahkan sebagai klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Baca juga: Pastikan Hak Narapidana Terpenuhi, Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi
"Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku," kata Tejo Harwanto.
Narapidana eks-kasus tipikor mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan subtantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Baca juga: Ajak Jajaran Kemenkumham Banten Berikan Pelayanan Terbaik, Tejo: Apa yang Ditanam Itulah yang Dituai
Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.