THM di JLS Karamatwatu Kembali Beroperasi, Pemkab Beri Dua Opsi: Sanksi Pidana atau Administrasi
Tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, masih nekat beroprasi pasca dilakukan pembongkaran.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, masih nekat beroprasi pasca dilakukan pembongkaran.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah-langkah guna melakukan penertiban THM tersebut.
Penertiban akan dilakukan dengan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi klimaknya pembongkaran.
Hal itu di sampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban THM di JLS, Kecamatan Kramatwatu, di Aula KH.Syam’un, Kabupaten Serang pada Selasa, (6/9/2022).
Baca juga: Membandel, Pemkab Serang akan Bongkar Kembali THM di JLS
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya dilakukan pembongkaran kembali," katanya.
Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki masing-maisng kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM di proses akan mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta, tapi ini pun belum tentunya membuat jera,”katanya.
Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan malam lagi.
Karenanya menurut Pandji dengan sistem itu, penerapan pidana otomatis dia akan menjadi residivis narapidana.
"Berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,”terangnya.
“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta pemilik atau pengelola, mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara," katanya.
Akan tetapi pihaknya mengaku akan tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah.
Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran.
Baca juga: THM di JLS Kembali Beroprasi, Pemkab Serang Ancam akan Dibubarkan Kembali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sfasyfgas-THM.jpg)