23 Koruptor Bebas Bersyarat, DPR Belum Berniat Ubah UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 

Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Di HUT RI Narapidana Koruptor, Ratu Atut Chosiyah Hingga Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan

Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,

2. Desi Aryani bin Abdul Halim,

3. Pinangki Sirna Malasari, dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,

2. Setyabudi Tejocahyono,

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved