Bebas Bersyarat, Wawan Adik Ratu Atut Kumpul dengan Keluarga di Banten
Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Wawan merupakan seorang narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Dirinya bersama sekitar 23 narapidana korupsi lainnya, mendapatkan PB dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh TB. Sukatma selaku kuasa hukumnya.
Baca juga: Nama 5 Napi Korupsi Lapas Kelas I Tangerang yang Bebas, Apa Kata Kepala Kemenkumham Banten?
"Iya, kita sudah dapat konfirmasi, kurang lebih ada sekitar 20 lebih orang di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak bebas bersyarat termasuk pak Wawan juga," ujar TB Sukatma kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).
Diakui TB Sukatma, dirinya juga telah dikonfirmasi langsung oleh Wawan.
Bahwasanya kliennya tersebut telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan sudah berada di luar penjara.
Wawan mendapatkan PB bersamaan dengan kakak kandungnya yang tak lain adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Saat dikonfirmasi apakah setelah keluar dari penjara, Wawan melakukan ziarah seperti yang dilakukan kakaknya Atut.
Dirinya mengatakan belum mengkonfirmasi hal itu kepada Wawan.
"Saya belum dapat konfirmasi ziarah atau tidaknya, tapi kalo buk Atut kan kemarin sudah dapat konfirmasi," kata dia.
"Saya juga baru dapat konfirmasinya bahwa pak Wawan juga sudah selesai (dipenjara,-red) tapi rencana mau ke mananya saya belum dapat konfirmasi," sambungnya.
Diakui TB Sukatma, dirinya belum bisa menanyakan banyak hal kepada Wawan.
Hal itu lantaran saat ini, Wawan masih berkumpul bersama keluarga kecilnya.
Bahkan mengenai wajib lapor saja, TB Sukatma mengaku belum mengetahui apakah Wawan akan menjalani wajib lapor di Bapas Serang atau Bapas Bandung.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana Chasan Alias Wawan Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham
"Saya belum dapat konfirmasi soal nanti lapor di mana, tapi biasanya karena kedudukan dia alamatnya Serang bisa jadi di Bapas Serang pelaksanaannya," katanya.
"Jadi ngga harus datang ke Bandung, seperti ibu Atut kan ke Bapas Serang," ungkapnya.
TB Sukatma menuturkan bahwa kliennya tersebut di penjara lantaran tersandung kasus korupsi.
Wawan mendekam di penjara karena terjerat beberapq kasus korupsi, salah satunya yaitu kasus pemerasan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Wawan terjerat kasus korupsi tersebut bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Banten.
Disampaikan TB Sukatma, Wawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Lantaran kliennya itu telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Kemudian pengajuan PB Wawan telah memenuhi syarat, sehingga kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Yang pasti sudah menjalani 2/3 masa hukuman, saya lupa totalnya, tapi sudah menjalani 2/3 masa hukuman jadi persyaratanya sudah cukup," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan bahwa untuk wajib lapor.
Terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan aliaa Wawan tidak dilakukan di Bapas Kelas II Serang melainkan di Bapas Bandung.
"Wajib lapornya di Bapas Bandung," ungkapnya.
