Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jawab Isu Perpecahan Akibat Rekayasa Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Kapolri akui upaya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J sempat membuat internal Polri seolah terpecah.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Akui Telah Menerima Informasinya
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Ungkap Isu Perpecahan Akibat Rekayasa Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J"