Terlibat Kasus Brigadir J, Polwan AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik, Polri Ungkap Pelanggarannya

Seorang Polwan AKP Dyah Chandrawati direncanakan segera disidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri buka suara soal kabar seorang Polwan bernama AKP Dyah Chandrawati segera disidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Adapun AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J itu akan menjalani sidang hari ini, Kamis (8/9/2022).

Namun, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Baca juga: Dugaan Ferdy Sambo Jadi Kaisar dalam Konsorsium 303, Kapolri akan Usut Tuntas: Saya Tidak Ragu-ragu

Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Brigadir J dan Bharada E, Akui Sempat Tertarik Bela Sambo

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.

Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Keempat perwira ditahan di Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Keempat perwira ditahan di Mabes Polri (Tribunnews.com)

Baca juga: Kata Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Takut Hadapi Ferdy Sambo, Ini Buktinya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polwan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait dengan obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, dia tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved