12 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Calon Pendeta di Alor NTT

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan ada 12 anak jadi korban pencabulan oleh calon pendeta

Editor: Abdul Rosid
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan ada 12 anak jadi korban pencabulan oleh calon pendeta 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 12 orang anak menjadi korban pencabulan oleh calon pendeta berinisial SAS (35).

Kejadian pencabulan terhadap 12 orang nak oleh calon pendeta terjadi di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan jumlah korban terus bertambah.

"Semula enam orang, kini jumlah korban telah mencapai 12 orang anak," ungkap Jems, kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022) malam.

Baca juga: BIADAB, Puluhan Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren

Tambahan korban itu, setelah enam orang anak melaporkan ke polisi, telah menjadi korban pencabulan SAS.

Menurut Jems, korban kekerasan seksual tersebut, rata-rata terusia antara 13 sampai 19 tahun.

Pihaknya kata Jems, masih menunggu lagi laporan dari korban lainnya.

Karena kata dia, diduga masih ada lagi korban. Sehingga, dia berharap masyarakat yang anak-anaknya menjadi korban, agar segera melapor ke polisi.

"Kita harapkan warga yang anaknya menjadi korban, agar jangan ragu-ragu untuk melapor," kata dia.

Pihaknya masih melanjutkan penyelidikan perkara kekerasan seksual calon pendeta tersebut, yang terbongkar setelah korban melapor ke polisi pada 1 September 2022.

Sebelumnya, Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan, gereja telah mengenakan sanksi berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.

Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan SAS.

Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.

Baca juga: Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Karakter

“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved