Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jika Tahu Rencana Sambo, Bripka RR yang Semobil dari Magelang akan Turunkan Brigadir J di Rest Area

Penyesalan dialami oleh Bripka RR yang ternyata berada satu mobil dengan Brigadir J, dalam perjalanan  dari Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR 

Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.

"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Semobil dari Magelang, Bripka RR Akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Rencana Ferdy Sambo"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved