Selain Eliezer, Ada Bharada Disidang Etik Kasus Brigadir J Hari Ini, Tugasnya Mengantar Ferdy Sambo

Selain Richard Eliezer, terungkap ada pula polisi berpangkat Bharada yang terseret di kasus kematian Brigadir J.

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.    

TRIBUNBANTENCCOM - Selain Richard Eliezer (Bharada E), terungkap ada pula polisi berpangkat Bharada yang terseret di kasus kematian Brigadir J.

Bahkan ia tengah menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Ia adalah Bharada Sadam atau Bharada S, yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Bharada S berdinas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Tapi seiring kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

Informasi Bharada S menjalani sidang kode etik disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

TONTON JUGA

Baca juga: Gelagat Kuat Maruf di Magelang Sebelum Eksekusi Brigadir J Diungkap Bripka RR: Tegang dan Panik!  

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," katanya.

Adapun sidang nantinya akan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.

Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut.

Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. 

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD."

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J.

Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved