Kasus Pembunuhan Brigadir J
2 Bulan Penyidikan Tak Juga Usai, Pengacara Brigadir J: Ada Skenario Bebaskan Irjen Ferdy Sambo Cs
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menyebut terjadi indikasi obstruction of justice, dari kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat, yakni Johnson Panjaitan menyebut terjadi indikasi obstruction of justice, dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengungkap hal tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini bisa terlihat dari proses penyidikan terhadap tersangka, yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.
Johnson Panjaitan bahkan menuding ada upaya membebaskan para tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Baca juga: Kesaksian Bripka RR dan Bharada E: Sama-sama Pergoki Kuat Maruf Panik dan Tegang saat di Magelang
Caranya, kata Johnson Panjaitan, yaitu melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J, pada kasus pelecehan seksual.
"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan yang ditemui wartawan di Polda DIY, Senin (12/9/2022).
Ia pun menyoroti, bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik masih ditutup-tutupi.
Johnson menyinggung proses sidang etik kepada sejumlah polisi yang terlibat obstruction of justice.
Menurutnya, proses yang terjadi sekarang masih belum transparan.
"Kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi nggak transparan menurut saya. Karena yang diperlihatkan adalah hanya soal sidang dan hukumannya."
"Karena itu ini kan obstruction kan jauh lebih buruk dan berbahaya, dibanding soal utamanya soal pembunuhan berencana karena ini menyangkut institusi dan kalian lihat yang terlibat banyak," ucap dia.
Menurutnya, sidang itu bukan soal hukuman saja, tetapi bagaimana reformasi di institusi Polri agar makin baik.
"Sayangnya transparansi dan akuntabel yang diucap-ucap itu cuma menampilkan itu."
"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan, karena ini bukan cuma soal pembersihan tapi soal reformasi institusinya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana pola-pola melakukan obstruction of justice yang berjaringan.
"Karena ini bukan oknum. Saya khawatir juga kalau bilang institusi tapi kalau jumlahnya 97 mau bilang bagaimana," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pengacara-Brigadir-J-Johnson-Panjaitan.jpg)