PPATK Temukan Aliran Dana Rp 155 Triliun Terkait Kasus Judi Online "Konsorsium 303", Polri Bereaksi
PPATK menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun yang terkait kasus judi online di Indonesia.
Heboh Konsorsium 303
Soal Konsorsium 303, atau kode 303 yang mengacu pada pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengusust tuntas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut soal grafik “Konsorsium 303”.
Seperti yang diketahui, isu mengenai grafik “Konsorsium 303” muncul setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J mencuat.
Dalam grafik tersebut, diketahui tertulis ada sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Ada juga sejumlah nama petinggi Polri dalam diagram itu, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam grafik “Konsorsium 303” itu juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sebagai kaisar.
Baca juga: Pakar Tak Yakin Motif Sambo Bunuh Brigadir J karena Emosional, Diduga Ada Kaitan Isu Konsorsium 303
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo disebut mem-backup sejumlah bisnis ilegal, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu "Konsorsium 303".
Namun, menurut Dedi, saat ini Polri sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo terkait pembunuhan berena Bncarigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Temukan Aliran Dana Rp155 Triliun Terkait Kasus Judi Online, Ini Respons Polri