Provinsi Banten Berpotensi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Begini Modusnya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Banten AKBP Sigit Haryono, mengungkapkan Provinsi Banten berpotensi penyalahgunaan BBM
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tidak sampai disitu pihak kepolisian juga melakukan pengeledahaan di rumah AP di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi," katanya.
Dan di dalam gudang tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.
Berdasarkan keterangan AP BBM tersebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Serang.
BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
"Sebelumnya, AP mengajukan kartu kuning bersubsidi melalui dinas pertanian dengan surat pengantar dari desa. Baik untuk dirinya sendirinya maupun masyarakat lainnya yang berkerja sebagai petani," katanya.
Dan dari kartu ini lah yang masing-masing dalam satu minggu mendapatkan kuota sebanyak 1.500 liter.
"Yang setiap dua hari sekali diambil oleh AP untuk kemudian dijual kembali ke AM dan AT yang kini masih DPO," katanya.
Baca juga: Ada Topeng Puan Maharani dan Joko Widodo saat Mahasiswa Aksi Tolak Harga BBM Naik di Jakarta
Jelasnya, kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi, yakni Rp8.000 perliter.
Dan penyalahgunaan BBM subsidi ini telah berjalan selama dua bulan, dengan meraup keuntungan Rp1 juta perhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.
Dengan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.